
Medan, 31 Juli 2025 — H. Tengku Daniel Mozard, selaku pemegang mandat pengamanan konsesi Kesultanan Deli, secara resmi mengumumkan status kepemilikan lahan Kesultanan Deli yang berada di atas lahan konsesi Bandar Klippa. Pengumuman ini disampaikan dalam acara yang juga dihadiri oleh kuasa hukumnya, OK. Hendri Fadlian Karnain, SH, bersama dengan tim koordinator lapangan dan humas.
Dalam keterangannya, H. Tengku Daniel Mozard menegaskan bahwa lahan yang saat ini berada di atas konsesi Bandar Klippa merupakan bagian dari aset milik Kesultanan Deli yang sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Penegasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan hak dan kedaulatan Kesultanan Deli atas tanah-tanah tradisional yang menjadi warisan budaya dan sejarah Kesultanan.
Kuasa hukum Kesultanan Deli, OK. Hendri Fadlian Karnain, SH, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian hukum mendalam terkait status kepemilikan lahan tersebut dan siap mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak Kesultanan Deli jika terjadi sengketa di kemudian hari.
Tim koordinator lapangan dan humas juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan di lapangan dan menyampaikan informasi yang akurat serta transparan kepada masyarakat luas.
Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menegaskan komitmen Kesultanan Deli dalam menjaga aset dan warisan leluhur agar tetap terlindungi dengan baik.