
Medan, 19 Juli 2025 — Dua helai spanduk bertuliskan “TANAH/LAHAN SELUAS 1.581 M² MILIK KESULTANAN DELI BERDASARKAN AKTE KONSESI POLONIA” yang terpasang di kawasan Jalan Kejaksaan simpang Jalan Taruma, Kota Medan, diduga dirusak oleh sejumlah pihak pada Jumat siang, 18 Juli 2025.
Spanduk tersebut sebelumnya dipasang oleh pihak pemegang mandat konsesi Kesultanan Deli sebagai bentuk penanda atas klaim kepemilikan tanah di lokasi tersebut. Namun, menurut keterangan H.T. Daniel Mozard, pemegang mandat pengamanan tanah konsesi Kesultanan Deli, tindakan perusakan itu dilakukan oleh pihak yang diduga berasal dari Yayasan India Muslim Selatan (YIMS).
“Perbuatan ini jelas merugikan dan menghina pihak Kesultanan Deli. Spanduk itu tidak mengganggu pihak mana pun, jadi tidak ada alasan untuk merusaknya,” ujar Tengku Daniel dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (19/7).
Menindak lanjuti insiden tersebut, penasihat hukum pemegang mandat, OK Hendri Fadlian Karnain, SH, menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum. Laporan kepada aparat penegak hukum tengah dipersiapkan, dengan mencantumkan identitas para terduga pelaku berdasarkan informasi dari saksi di lapangan saat kejadian berlangsung.
“Kami ingin agar tindakan ini diproses secara hukum dan pelakunya diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bukan sekadar perusakan properti, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap institusi budaya,” tegas OK Hendri.
Pemegang mandat pengamanan konsesi Kesultanan Deli menyayangkan dugaan keterlibatan YIMS, yang merupakan lembaga keagamaan. “Sangat disayangkan jika benar pelakunya berasal dari YIMS. Kenapa harus bersikap arogan seperti itu? Kami sangat kecewa, dan berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang,” tambah Tengku Daniel.