
DONGAN TV || Medan – Upaya keberangkatan sembilan calon jemaah haji secara nonprosedural berhasil digagalkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (22/5).
Sembilan orang tersebut terdiri atas warga dari Kabupaten Cirebon, Kota Palopo, dan Kota Makassar, masing-masing berinisial RBN (37), YN (36), PA (34), LRS (26), LAA (46), IS (35), UH (38), EP (33), dan LI (24). Dua di antaranya diketahui berperan sebagai agen travel yang diduga membawa tujuh lainnya dengan menggunakan visa kerja untuk menunaikan ibadah haji.
“Tindakan ini melanggar aturan karena ibadah haji hanya dapat dilaksanakan dengan menggunakan visa haji yang sah,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, dalam keterangan resmi, Jumat (24/5).
Petugas imigrasi mencurigai rombongan ini saat proses pemeriksaan keimigrasian karena ditemukan keterangan tidak konsisten. Beberapa penumpang mengaku akan berlibur ke Malaysia, sementara yang lain mengaku hendak bekerja.
“Keterangan mereka tidak sinkron, lalu kami lakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Uray.
Dari hasil pendalaman, ditemukan fakta bahwa seluruh penumpang memiliki tiket penerbangan yang sama namun saling tidak mengenal. Hal ini memperkuat dugaan bahwa keberangkatan mereka diatur oleh pihak ketiga, dan bukan merupakan perjalanan mandiri.
Sebagai langkah pencegahan, Imigrasi Kualanamu menunda keberangkatan seluruh penumpang dan melakukan pendalaman lebih lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut.
Uray mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran perjalanan ibadah haji melalui jalur tidak resmi. “Gunakan jalur resmi agar perjalanan ibadah lebih aman, nyaman, dan terlindungi secara hukum,” katanya.
Kasus ini kini ditangani lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik penyalahgunaan visa untuk ibadah haji.
(TM)